Haris Kelana : Kita Harus Menerapkan apa yang Menjadi Kelemahan dari Sistem Pengurusan izin Tersebut

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai permasalahan Izin Mendirikan Bangunan, Senin (13/03/2023).

Rapat yang dipimpin Haris Kelana Damanik, S.T., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.

Dalam pembahasannya, Haris Kelana Damanik mengatakan bahwa Komisi 4 DPRD Kota Medan telah melaksanakan tindak lanjut surat-surat masuk di bulan Maret 2023, dan memanggil beberapa OPD terkait dugaan penyimpangan masalah perizinan bangunan di Kota Medan.

"Kita melihat kurangnya antusias masyarakat terhadap mengurus perizinan. Setelah kita gelar RDP ini, bahwa adanya temuan di masing-masing dinas terkait dari perizinan tersebut yang telah menggunakan sistem digitalisasi. Jadi ada sedikit mis komunikasi antara pemohon pengurusan izin dengan dinas terkait. Artinya jangan hanya melihat sistem, tetapi kita harus menerapkan apa yang menjadi kelemahan dari sistem pengurusan izin tersebut", kata Haris Kelana.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan.

(SMART-WAN)