Ketua DPRD Kota Medan Imbau Masyarakat untuk Mematuhi dan Berpartispasi Terhadap PPKM Darurat

MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E. menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mematuhi dan berpartipasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan dilaksanakan mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal ini diungkapkan Hasyim usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (12/7/2021).

Hasyim mengatakan bahwa PPKM darurat ini merupakan suatu kebijakan yang memang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan agar dalam waktu secepatnya Kota Medan segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19.

“Tujuannya untuk menekan laju kenaikan pandemi covid-19 di Kota Medan. Apalagi saat ini kita melihat kondisi di masyarakat banyak yang lengah dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, ada menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengatur kegiatan masyarakat, baik itu kegiatan di perkantoran ataupun di pusat perbelanjaan seperti Mall atau Plaza.

“Mari kita semua mengikuti aturan dan kebijakan terkait pemberlakuan PPKM darurat ini. Semoga pandemi Covid-19 di Kota Medan cepat berlalu,” jelas Hasyim.

Seperti diketahui, bahwa Pemko Medan telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. PPKM daruat ini akan berlangsung dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021, dimana Pemko Medan akan melakukan penyekatan jalan  di 18 titik, yaitu 5 titik di perbatasan dan 15 titik di inti kota.


(SMART-WAN)