Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai Pedoman Pemko Medan

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda "Penyampaian Laporan Bapemperda, Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Pengumuman Perubahan Komposisi Personalia Fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD Kota Medan", Senin (18/10/2021).

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta H.T. Bahrumsyah S.H., M.H.

Paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Anggota Dewan, dan segenap Pejabat dijajaran Pemerintah Kota Medan, baik yang hadir secara langsung maupun virtual.

Paripurna di awali dengan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah disampaikan oleh Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum oleh Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. 

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah, serta mendindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, untuk menciptakan menjaga dan memelihara kenteraman dan ketertiban umum tersebut, serta
nantinya setiap orang dapat merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim S.E., berharap, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan bisa mempedomani menjadi landasan hukum di dalam menegakkan ketertiban, keamanan dan ketenteraman. Demikian juga diharapkan nanti ke depannya masyarakat Kota Medan bisa lebih mendisiplinkan diri, karena tertib di dalam kehidupan sehari-hari itu penting, supaya tercipta rasa aman dan tentram. Dihimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam melakukan penertiban harus bersifat humanis dan tidak anarkis.

Paripurna ditutup dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan serta Sekaligus Pengumuman Perubahan Komposisi Personalia Fraksi Hanura, PSI, dan Partai Persatuan Pembangunan. 

(SMART-WAN)