Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kota Medan terkait Pengambilan Paksa Rumah Warga oleh PT. KAI Divre SUMUT

MEDAN - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai dugaan pengambilan paksa rumah warga atas nama Alm. H. Chalik Anwar yang terletak di Jalan Angsana Nomor 1 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur oleh PT. KAI Divre I Sumatera Utara, Selasa (09/08/2022).

RDP ini dipimpin oleh Roby Barus, S.E., M.A.P., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan dan dihadiri oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan lainnya, perwakilan PT. KAI Devisi Regional I Sumatera Utara, perwakilan Dandim 0201/BS, serta Fatia Andryani selaku ahli waris dari Alm. H. Chalik Anwar.

RDP ini merupakan bentuk mediasi yang diberikan oleh Komisi 1 DPRD Kota Medan atas permasalahan sengketa rumah dan lahan yang diduga ditertibkan paksa yang dilakukan oleh PT. KAI.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Roby Barus, S.E., M.A.P., mengatakan rapat ini merupakan masalah penertiban lahan sebuah rumah dimana PT. KAI menertibkan aset, tapi pihak ahli waris keberatan karena surat yang dikeluarkan oleh PT. KAI bukan atas nama ahli waris dari Alm. H. Chalik Anwar, tetapi atas nama orang lain yang menempati rumah tersebut.

"Rapat hari ini masih rapat perdana, kita minta kepada kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen-dokumennya, nanti Komisi 1 melakukan rapat internal untuk mengevaluasi seperti apa dokumen serta masalah hak dan kepemilikan dari masing-masing yang bersengketa ini, baik ahli waris maupun PT. KAI", kata Roby Barus.

Roby Barus juga berharap jika nanti dokumen menyatakan bahwasannya rumah dan lahan tersebut milik ahli waris, maka PT. KAI harus patuh dengan hukum. Begitu juga sebaliknya, ahli waris harus rela melepaskan lahan tersebut jika itu memang milik negara.

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

(SMART-WAN)