Komisi 3

Melakukan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Medan untuk Ruang Lingkup Bidang Pemerintahan dan Hukum.
Pembagian mitra kerja sebagaimana ayat (2) diatas disesuaikan dengan bidang
dan unit organisasi yang ada di Pemerintahan Daerah dan instansi vertikal
sebagai berikut:
Komisi 3, Bidang Keuangan dan Perekonomian meliputi ;
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
- Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan.
- Dinas Perindustrian.
- Dinas Perdagangan.
- Dinas Pariwisata.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
- Badan Pendapatan Daerah.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.