Kegiatan Reses Masa Sidang Pertama, Tahun Sidang Ketiga, Tahun Anggaran 2022

MEDAN- Kegiatan Reses Masa Sidang Pertama, Tahun Sidang Ketiga, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung selama empat hari, mulai Jum'at sampai dengan Senin (18-21 Februari 2022).

Dimasa reses ini, para Anggota DPRD Kota Medan mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya melalui daerah pemilihan (dapil) masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kota Medan dalam Pemerintahan Kota Medan.

(SMART-WAN)