Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan

MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (29/07/2024).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan bersama dengan Anggota Bapemperda lainnya, serta dihadiri OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Rapat ini membahas terkait evaluasi pasal-pasal yang akan dilakukan revisi, baik perubahan, penambahan, maupun penghapusan dalam Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan harapan manajemen pengelolaan sampah di Kota Medan tidak tumpang tindih dan sistem pengelolaan sampah menjadi lebih baik lagi.

(SMARTWAN)