Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MEDAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (29/07/2024).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dedy Aksyari Nasution, S.T., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan bersama dengan Anggota Bapemperda lainnya, serta dihadiri OPD terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara.

Dalam rapat lanjutan ini, kembali dibahas terkait evaluasi pasal-pasal yang akan dilakukan revisi, baik perubahan, penambahan, maupun penghapusan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang nantinya akan berdampak positif bagi pekerja maupun pengusaha, mengingat semakin majunya perkembangan zaman dan tuntutan daya saing di era globalisasi saat ini.

(SMARTWAN)