Pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025

MEDAN - Badan Anggaran DPRD Kota Medan menggelar rapat terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Senin (05/08/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., bersama dengan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan lainnya serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini kembali membahas terkait anggaran, program dan kegiatan yang tertampung dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 oleh masing-masing OPD, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Diketahui bahwa arah prioritas pembangunan Kota Medan Tahun 2025 antara lain, peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningktanan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya, maka KUA PPAS Rancangan APBD Kota Medan Tahun 2025 bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan target pendapatan yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain demi mewujudkan prioritas pembangunan Kota Medan Tahun 2025.


(SMARTWAN)