Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Senin (11/09/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., selalu Ketua Pansus ini merupakan lanjutan pembahasan pasal per pasal bersama OPD terkait dan para Pelaku UMKM.

UMKM merupakan kegiatan masyarakat dalam meningkatkan perkonomian mereka dengan mengembangkan usaha melalui jasa ataupun produk untuk dipasarkan kepada konsumen sesuai kebutuhannya. Perlindungan dan Pengembangan UMKM perlu di lakukan oleh Pemerintah Kota Medan untuk mensejahterahkan masyarakat dan meningkatkan ekonomi masayarakat dan juga dapat menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan.

Melalui Ranperda ini, para pelaku UMKM meminta dengan diadakan perda ini dapat membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka dengan prosedural yang jelas serta fasilitas yang berguna untuk memajukan dan meningkatkan usaha UMKM tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Para Pelaku UMKM.

(SMART-WAN)