Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (07/08/2023).

Dalam rapat ini, David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Ketua Pansus serta didamping Anggota Pansus lainnya menekankan bahwa harga pembuatan dokumen yang dibuat oleh Arsitek harus sesuai dengan tarif yang diberikan Pemerintah Kota Medan.

“Kita akan fokus menurunkan harga/tarif yang diberikan oleh Arsitek, dan temuan kami ternyata harga pembuatan dokumen itu tidak ada ketetepannya dari Pemerintah Kota Medan. Jadi yang kita tekankan, harga itu ada tarifnya dari Pemerintah Kota Medan, tidak boleh suka-suka agar nantinya Perda ini tidak memberatkan masyarakat”, tegas David Roni.

Rapat Pansus yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

(SMART-WAN)