Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, Senin (16/10/2023).

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Habiburrahman Sinuraya, S.S.T., selaku Ketua Pansus, dan dihadiri Anggota Pansus lainnya, serta OPD terkait antara lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Sementara itu, Habiburrahman mengatakan hasil rapat finalisasi pembahasan ini merangkum seluruh tambahan lampiran dari beberapa bab pembahasan, dimana terdapat isu-isu strategis yang ditambahkan mengikuti dengan visi misi dari Wali Kota Medan, seperti menambahkan lampu penerangan jalan umum dalam isu strategis layanan infrastruktur dasar perkotaan, penambahan rencana pembentukan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Medan dalam isu strategis, penambahan isu pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, penambahan penyediaan ambulans gratis setiap Puskesmas, penambahan wilayah-wilayah cagar budaya sesuai RTRW Kota Medan Tahun 2022-2024, dan normalisasi aliran sungai dan drainase yang terhubung terutama pada daerah yang rawan banjir.

“Harapan kami, apa yang menjadi pembahasan RPJMD ini dapat mementingkan kepentingan masyarakat, perubahan-perubahan dan penambahan ini semua untuk kepentingan masyarakat begitu juga isu-isu strategisnya”, tandas Habiburrahman.

Diketahui bahwa Perubahan RPJMD ini dapat dilakukan karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 tentang perubahan RPJMD.

(SMARTWAN)