Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Guru SMP Negeri 15 Medan dan Guru SD 066048 Medan, Selasa (14/11/2023).

RDP yang dipimpin oleh Sudari, S.T., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 2 lainnya, serta OPD terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, dan Inspektorat Kota Medan.

Dalam pembahasannya, dijelaskan bahwa adanya pengaduan dari Guru SMP NEGERI 15 Medan terkait penundaan atau keterlambatan dalam pembayaran gaji guru. Selain itu, adanya pengaduan Guru SD 066048 Medan yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahun 2021, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman final seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2021, dengan alasan bahwa data pada Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta pada saat melamar.

Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang Kesejahteraan Rakyat salah satunya pengawasan terhadap pendidikan, tentunya berperan sebagai mediator untuk mencari solusi bersama OPD terkait atas permasalah yang dihadapi oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.

(SMARTWAN)