Komisi 2 DPRD Kota Medan Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengaduan Masyarakat mengenai Ketenagakerjaan

MEDAN - Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai Ketenagakerjaan/Hak Normatif, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Vigo Lestari Indo Nusa dan OPD terkait, Selasa (28/03/2023).

Dalam pembahasannya, Komisi 2 DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T., mengatakan bahwa RDP hari ini antara karyawan dengan manajemen PT. Vigo Lestari Indo Nusa yang sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga telah mengeluarkan saran dan himbauan kepada PT. Vigo Lestari Nusantara Indo Nusa namun belum mendapat titik temu.

“Kami berharap pihak manajemen PT. Vigo agar bisa berempati kepada karyawannya, karena menurut kami apa yang diminta karyawan sudah menjadi win win solution. Kita juga menghimbau supaya perusahaan mengembalikan ijazah karyawan yang mereka tahan, agar mereka bisa mencari pekerjaan di tempat lain, dan juga tidak menahan ijazah para karyawan yang masih bekerja”, kata Sudari.

Komisi 2 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. 

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, pemilik PT. Vigo Lestari Indo Nusa, serta karyawan yang bersangkutan.

(SMART-WAN)