Afif Abdillah : "Jangan Dilarang, Tetapi difasilitasi agar Bagaimana itu Tetap Bisa Berjalan Bersamaan"

MEDAN - Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Pedagang Pakaian Bekas Impor terkait Kebijakan Pemerintah Melarang Impor Pakaian Bekas, Senin (03/04/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa Komisi 3 DPRD Kota Medan akan memberikan rekomendasi sebagai solusi berdasarkan hasil dialog bersama antara Menteri Koperasi dan UMKM RI, Menteri Perdagangan RI dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adrian Napitupulu dengan perwakilan pedagang pakaian bekas impor yang menghasilkan kesimpulan jangka pendek bahwa para pedagang masih bisa menjual pakaian bekas impor tanpa merasa khawatir sampai stok barang pedagang tersebut habis.

“Kami Komisi 3 DPRD Kota Medan akan memberikan rekomendasi antara lain, meminta PUD Pasar dan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan melakukan pendataan pedagang dan jumlah stoknya, kemudian melakukan bimbingan dan pembinaan untuk para pedagang agar bisa mengalihkan dagangannya ke produk lokal, dan yang paling penting kami meminta kepada aparat hukum agar tidak melakukan penangkapan atau tindakan hukum sampai stok barang mereka habis”, kata Afif Abdillah.

Afif Abdillah juga berharap agar pemerintah memberikan ruang bagi pedagang-pedagang untuk berjualan.

“Kalau permasalahannya mengenai pajak atau PAD (Pendapatan Asli Daerah), barang tersebut dikenakan pajak saja. Jadi haparan kita ke depan pemerintah bisa membuat regulasi barang bekas mana yang boleh diimpor dan mana yang tidak boleh. Jangan dilarang tapi tetap difasilitasi bagaimana itu tetap berjalan bersamaan”, tandas Afif Abdillah.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, Ir. Hendri Duin juga mengatakan bahwa Komisi 3 DPRD Kota Medan berpihak kepada para pedagang untuk memberikan solusi terbaik.

“Kami sepakat untuk memperjuangkan dan memberikan rekomendari agar tidak ada dilakukan penangkapan sampai dengan stok pakaian bekas impor para pedagang habis”, tegas Hendri Duin.

Diketahui bahwa kegiatan membeli pakaian bekas impor (thrifting) ini sudah ada dan sudah berlangsung sejak dulu. Melalui kegiatan ini, banyak masyarakat khususnya pedagang yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Oleh sebab itu, para pedagang pakaian bekas impor memohon agar kegiatan ini tidak dimusnahkan, tetapi mempunyai solusi ke depan yang tidak merugikan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini juga dihadiri anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, PUD Pasar Kota Medan dan para perwakilan Pedagang pakaian bekas impor dari 20 Pasar di Kota Medan.

(SMART-WAN)