Terkait adanya aduan masyarakat tentang Perluasan Drainase dan Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar RDP

MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aduan masyarakat tentang Perluasan Drainase dan Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (28/08/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., sebagai Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ini mengatakan. Rapat ini terkait adanya keberatan warga atas masalah penyempitan badan jalan sebagai akibat pekerjaan pelebaran parit, dan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung yang terdapat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Medan Marelan. 

“Sesuai dengan kebijakan Bapak Wali Kota Medan, untuk mengatasi banyaknya genangan air sebagai akibat kurangnya resapan air di daerah Kota Medan, maka diambil alternatif normalisasi dan pelebaran parit-parit di Kota Medan. Dalam hal ini kita memutuskan untuk mencari solusi agar  pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat sejalan dan tidak bertolak belakang”, tandas Haris.

“Kita memutuskan untuk mengakhiri masalah pada rapat ini dengan kunjungan langsung ke lapangan. Kita adakan langsung mediasi antara Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait dengan masyarakat. Kita sangat mengapresiasi kebijakan Bapak Wali Kota Medan dalam membangun hal yang positif di tengah-tengah masyarakat.”, kata Haris Kelana.

Rapat ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, serta Camat, Lurah dan Masyarakat terkait.

(SMART - WAN)