Haris Kelana Damanik : Berharap agar tidak ada lagi bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin, bangunan menyimpang dan menyalahi aturan demi tertatanya pembangunan di Kota Medan

MEDAN - Terkait dengan adanya keluhan dan pengaduan masyarakat, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD, Senin (21/11/2022).

RDP ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., didampingi oleh para anggota Komisi 4 lainnya, serta dihadiri beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Medan Tembung, Camat Medan Selayang, Camat Medan Sunggal, Camat Medan Timur, Camat Medan Maimun, serta masyarakat selaku pemilik bangunan.

Agenda RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan hari ini membahas terkait bangunan-bangunan yang dinilai menyalahi aturan dan/atau bahkan tidak sesuai dengan SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang telah dikeluarkan oleh OPD terkait.

Komis 4 DRPD Kota Medan yang menaungi bidang pembangunan di Kota Medan, tentunya memberikan fasilitas untuk mediasi antara mayarakat, pemilik bangunan dan OPD terkait agar permasalahan yang ada dapat terselesaikan serta tidak ada pihak yang saling dirugikan.

Sementara itu, Haris Kelana Damanik, S.T., berharap agar tidak ada lagi bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin, bangunan menyimpang dan menyalahi aturan demi tertatanya pembangunan di Kota Medan, serta kepada OPD terkait harus benar-benar teliti dalam memberikan izin agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

(SMART-WAN)