Terkait Mengenai Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP.

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD terkait mengenai Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (14/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., didampingi Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya yang dihadiri Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kecamatan/Kelurahan, serta para warga yang bersangkutan.

Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan dan lanjutan pada rapat pada tanggal 13/11/2023 terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan-bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T, mengatakan Komisi 4 DPRD Kota Medan akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.

"Masih adanya kita temukan bangunan yang dikeluarkan IMB tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG, menurut laporan dinas PTSP masih dibenarkan menggunakan IMB sampai perda PBG dikeluarkan, jadi kIta harus fokuskan antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung", kata Haris Kelana

“Kita juga mengingatkan kembali bagi masyarakat yang sama sekali tidak memiliki IMB atau PBG pertama kali yang harus di urus itu SLF, karena bangunan-bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah.”, ujar Haris Kelana
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

(SMARTWAN)