Terkait Permasalahan Bangunan dan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP.

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aduan masyarakat terkait permasalahan Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (13/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.M., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat, Lurah, serta masyarakat terkait.

“Kita sudah mengadakan beberapa agenda sidak kelapangan dan juga RDP hari ini terkait permasalahan perizinan bangunan gedung yang dimana masih banyak sampai saat ini masyarakat yang tidak taat aturan dimana tidak memiliki perizinannya dalam membangun.”, kata Haris Kelana.

"Jadi kita himbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk taat dalam aturan yang ada di Kota Medan khususnya terkait perizinan bangunan untuk dapat meningkatkan PAD Kota Medan, dan penggunaan PAD tersebut nantinya dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan lainnya."

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

(SMARTWAN)