Terkait Sengketa Tanah dan Tapal Batas, Komisi 1 DPRD Kota Medan gelar RDP

MEDAN - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Sengketa Tanah dan Tapal Batas, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan warga yang bersangkutan, Senin (30/10/2023).

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Roby Barus, S.E., M.A.P., dihadiri anggota komisi lainnya, serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Camat dan Lurah.

Dalam RDP ini, diketahui bahwa Ibu Tiorida Simanjuntak selaku pemilik 2 persil tanah yang beralamat di Jalan Mesjid dan di Jalan Pasar I Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, ingin mengetahui atas nama siapa surat penyerahan/pengambilan tanah yang digunakan untuk jalan oleh Pemerintah Kota Medan dan juga permasalahan Sengketa Tanah, dimana Bapak Saur Simatupang yang meminta bantuan agar tembok yang dibangun oleh keluarga Ibu Sofiah Br Marpaung untuk dapat dibongkar serta Permasalahan Tapal Batas warga Lingkungan XIV dan XV Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai yang meminta penjelasan tentang kependudukan mereka saat ini.

Sementara itu, Roby Barus mengatakan bahwa RDP ini masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait atas persoalan-persoalan ini.

"Nanti Komisi 1 DPRD Kota Medan akan menggelar rapat lanjutan dari persoalan-persoalan ini karena ketidakhadiran dari pihak terlapor serta OPD terkait sebelum kita mengambil keputusan atau rekomendasi", kata Roby Barus.

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.

(SMARTWAN)