Terkait Pembayaran Biaya Asuransi Jiwa, Komisi 3 DPRD Kota Medan Gelar RDP

MEDAN - Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perusahan terkait tentang Hak Pembiayaan Asuransi Jiwa, Senin (10/07/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P., M.I.P., ini merupakan hak dan kewajiban pengguna jasa asuransi jiwa yang tidak diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pengguna asuransi.

Dalam pembahasannya, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengatakan rapat ini mengenai permasalahan pihak pelapor yaitu nasabah asuransi meminta perlindungan hukum terkait pembayaran asuransi berupa jaminan kematian yang tidak diberikan oleh salah satu perusahaan asuransi jiwa dikarenakan adanya administrasi tidak lengkap, namun sudah ada perjanjian dari awal antara kedua pihak.

"Kami dari Komisi 3 DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi yaitu meminta kepada pihak perusahaan asuransi tersebut untuk segera membayar jaminan tersebut. Karena kita lihat, kalau sudah ada perjanjian dari awal dan disepakati tidak ada permasalahan tanpa melihat kebelakang sudah bisa dilakukan pembayaran, kami harapkan perusahaan segera menyelesaikan itu", kata Ishaq Abrar Mustafa.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Otoritas Jasa Keuangan Kota Medan, perusahaan terkait, serta warga yang bersangkutan.

(SMART – WAN)