Terkait Perizinan Bangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP.

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aduan masyarakat terkait permasalahan Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Senin(18/09/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dr. Rudiawan Sitorus, S. Fil.I., M.Pem.I., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Camat, Lurah, serta masyarakat terkait.

“Kita dapati di lapangan dimana ada bangunan yang selesai namun tidak memiliki izin PBG dan izin bangunan yang tidak sesuai unit dan lantai dengan realisasinya di lapangan, maka dari itu rapat ini kita keluarkan rekomendasi untuk bangunan yang tidak memiliki izin untuk ditindaklanjuti oleh Satpol PP hingga izin tersebut dikeluarkan”, kata Rudiawan Sitorus.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

(SMARTWAN)