Wong Chun Sen : Kami berharap dengan dibentuknya Ranperda ini akan bermanfaat, Karena kita ketahui penyandang Disabilitas juga mempunyai hak yang sama.

MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Persiapan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (21/11/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua Pansus Ranperda ini merupakan rapat persiapan dalam penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia.

Selain itu, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Pansus, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, serta Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Medan dan Pengurus Yayasan Karya Murni Medan.

Sementara itu, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., mengatakan bahwa rapat ini merupakan persiapan-persiapan sekaligus mendapat masukan yang akan dibahas pada rapat berikutnya.

“Kami berharap, dengan dibentuknya Ranperda ini bermanfaat karena kita ketahui penyandang disabilitas ini mempunyai hak yang sama. Untuk itu, Pemerintah Kota Medan dan DPRD akan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan hak-hak mereka, baik itu hak hidup, pendidikan, kesehatan, olahraga dan juga pekerjaan”, katanya.

“Kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa setiap penyandang disabilitas mendapat hak pekerjaan, dua persen di pemerintahan dan satu persen di swasta. Kita juga mengharapkan setelah dilaksanakan Ranperda ini, nantinya ada perusahaan-perusahaan yang ingin berkomitmen untuk menerima para penyandang disabilitas”, tandas Wong Chun Sen.

(SMART-WAN)