Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan

MEDAN - Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan, Selasa (05/09/2023).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya. 

Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib oleh Ketua Pansus, Dedy Aksyari Nasution, S.T., dimana dalam laporan pansus tersebut terdapat penambahan pasal dan beberapa pasal yang mengalami perubahan, namun mekanisme pembentukan Peraturan DPRD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.

Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib ini dipandang perlu dilakukan karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini, dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan. 

(SMART-WAN)