Terkait Masalah Pasar Marelan, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan RDP dengan P3TM dan PUD Pasar Kota Medan

MEDAN - Menindaklanjuti pengaduan dari Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Medan (P3TM) terkait masalah Pasar Marelan, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Selasa (22/02/2022).

Dengan menerapkan protokol kesehatan, RDP ini dihadiri oleh Dirut PUD Pasar Kota Medan, Perwakilan P3TM, serta perwakilan pedagang Pasar Marelan.

RDP ini dipimpin oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Ir. Hendri Duin, didampingi Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, S.H., dan Hj. Netty Juniaty Siregar.

Hendri Duin mengatakan bahwa duduk permasalahan adalah perihal antara hak dan kewajiban dari P3TM dengan pihak PUD Pasar Kota Medan.

"Pihak P3TM yang merupakan perwakilan dari pedagang meminta kejelasan yang mana keluhannya ada hak-haknya yang belum diterima, sementara kewajibannya ada yang belum dikerjakan. Jadi wajar pihak PUD Pasar belum memberikan hak mereka", kata Hendri.

Hendri berharap ke depannya antara P3TM dengan PUD Pasar saling bersinergi dalam mengelola Pasar Marelan.

"Jadi untuk ke depannya kita bersinergi antara PUD Pasar dengan P3TM dan dapat duduk kembali setelah hasil kunjungan sidak Komisi 3 DPRD ke lapangan. Supaya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan di lapangan, nanti kita cari solusinya bagaimana P3TM dan PUD Pasar besinergi dengan baik", tandas Hendri.

(SMART-WAN)