Terkait Pendidikan dan Kesehatan Kota Medan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar RDP.

MEDAN- Dalam rangka pelaksanaan tri fungsi dewan yaitu fungsi pengawasan terkait Pendidikan dan Kesehatan Kota Medan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (09/07/2024).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Sudari, S.T., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, dihadiri Anggota Komisi 2 lainnya dan beberapa OPD terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawan Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Medan.

Dalam RDP dengan Dinas Pendidikan Kota Medan ini terkait evaluasi yang membahas seluruh program dan kegiatan yang telah terlaksana pada triwulan kedua yang diserap dari APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus membahas terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang banyak dikeluhkan masyarakat terutama pada sistem zonasi.

Dalam penjelasannya, Sudari mengatakan bahwa PPDB online sistem zonasi menjadi kendala yang dihadapi masyarakat karena minimnya jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang ada dalam satu kecamatan, sehingga banyak peserta didik yang sulit untuk masuk SMP Negeri.

"Untuk itu kami DPRD Kota Medan berharap kepada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dapat mendirikan atau memperbanyak SMP Negeri di setiap kecamatan, mengingat jumlah SD (Sekolah Dasar) Negeri di Kota Medan cukup banyak dan adanya PPDB online jalur zonasi yang menerima peserta didik melalui jarak rumah dengan sekolah melebihi batas jarak yang ditentukan. Contohnya di Kecamatan Medan Belawan yang hanya ada satu SMP Negeri", kata Sudari. 

Selain itu, RDP ini juga membahas tentang Surat Izin Praktik (SIP), dimana para tenaga kesehatan merasa terlalu sulit dalam memenuhi syarat mendirikan praktik. Untuk itu, DPD PPNI Kota Medan dan IDI Cabang Kota Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan meminta dipermudah syarat-syarat dalam pengurusan SIP bagi tenaga kesehatan.


(SMARTWAN)