Terkait Permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP.

MEDAN - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait mengenai permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, Senin (08/07/2024).

Rapat ini dipimpin Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku  Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, serta dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

Dalam rapat ini, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., menghimbau kepada OPD terkait bahwa pentingnya kolaborasi antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta PT. PLN agar memantau perumahan warga, bangunan ruko, dan bangunan-bangunan tua yang wajib mempunyai lorong kebakaran yang berfungsi sebagai jalur evakuasi dan instalasi listrik yang tidak beraturan.

"Mengingat kebakaran yang banyak terjadi di Kota Medan ini disebabkan oleh arus pendek listrik", kata Haris Kelana Damanik.

Sementara itu, dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, anggota komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., menegaskan kepada OPD terkait yang menangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar bertindak tegas dan menegakkan Perda Kota Medan tentang PBG sebagaimana mestinya dan bertindak tegas terhadap masyarakat maupun oknum yang menyalahi aturan.

(SMARTWAN)