Terkait Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar Rapat Dengar Pendapat.

MEDAN - Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (13/08/2024).

RDP ini dipimpin langsung Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Anggota Komisi 4 dan dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menindaklanjuti temuan dari kunjungan lapangan ke Villa Polonia Garden di Kecamatan Medan Polonia dan Hotel Grand Central Medan di Kecamatan Medan Baru. Dimana dalam hasil kunjungan lapangan ditemukan adanya perbedaan dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan kondisi bangunan yang sebenarnya di lapangan. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan membuat rekomendasi berupa surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen PBG tersebut.

Sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Pemerintah Kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan berupaya mengawasi bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG atau bangunan yang tidak sesuai regulasi standar PBG. Hal ini tentu saja dapat merugikan banyak pihak dan dapat mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melaksanakan RDP terkait PBG Lavanza Town House, dan PBG bangunan lainnya seperti di Jalan Kelapa simpang Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur, Jalan Sidomulyo Kecamatan Medan Timur, dan bangunan lainnya yang diundang sesuai jadwal.

Rapat ini juga turut dihadiri Camat Medan Polonia, Camat Medan Baru, Camat Medan Timur, dan Lurah atau Kepala Seksi Trantib kelurahan setempat.

(SMARTWAN)