Terkait Limbah B3 Perusahaan dan Izin IPAL Rumah Sakit, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan Kunjungan Lapangan.

MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke RSU Royal Prima Marelan, RSU Wulan Windy Marelan, dan PT. Canang Indah, Senin (27/11/2023).

Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari PT. Canang Indah yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan, serta meninjau beberapa lokasi rumah sakit untuk melihat langsung IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) rumah sakit, apakah sudah memiliki izin dan sesuai prosedur IPAL, dengan tujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi pengunjung serta masyarakat di sekitar rumah sakit yang sangat berisiko terkontaminasi limbah cair medis rumah sakit.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama dengan Anggota Komisi 4, H. Mulia Asri Rambe, S.H. (Bayek), serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat serta Lurah dari masing-masing lokasi kunjungan.

(SMARTWAN)