Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait izin IPAL Rumah Sakit dan Izin PBG

MEDAN - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pada mitra kerjanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan Kunjungan Lapangan ke RSU Murni Teguh Medan, RSU Martha Friska Medan, dan RSU Mitra Medika Medan, Senin (13/11/2023).

Komisi 4 DPRD Kota Medan yang menaungi bidang Pembangunan meninjau beberapa lokasi rumah sakit untuk melihat langsung IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) rumah sakit, apakah sudah memiliki izin dan sesuai prosedur IPAL, dengan tujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi pengunjung serta masyarakat di sekitar rumah sakit yang sangat berisiko terkontaminasi limbah cair medis rumah sakit.

Dalam kunjungan lapangan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga melakukan kunjungan ke Gedung Mini Golf dan Kafe yang berada di Jalan Williem Iskandar Nomor 25, karena tidak sesuai izin PBG dan menutup fasilitas umum.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama dengan Anggota Komisi 4, H. Mulia Asri Rambe, S.H. (Bayek), Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., David Roni Ganda Sinaga, S.E., Dame Duma Sari Hutagalung, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat serta Lurah dari masing-masing lokasi kunjungan.

(SMARTWAN)