Abdul Rahman Nasution : Harapan kita dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ke depannya dapat memberikan suatu penataan sistem keuangan di Kota Medan

MEDAN - Panitai Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (19/12/2022).

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Abdul Rahman Nasution, S.H., didampingi Anggota Pansus lainnya, serta dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan, antara lain dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Dalam rapat ini, Abdul Rahman Nasution, S.H., mengatakan pembahasan mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah rampung dibahas dengan baik, dimana pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya terutama terkait dengan masalah tahun jamak pada P APBD, tapi tetap dengan rujukan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tadi sudah selesai kita bahas, mudah-mudahan besok bisa diparipurnakan, karena deadline waktu yang ada menurut Permendagri, Perda ini harus rampung pada tahun 2022, sehingga harus dipacu dan disegerakan untuk bisa diselesaikan”, kata Abdul Rahman

“Harapan kita dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bisa memberikan suatu penataan sistem keuangan di Kota Medan dan bisa menjadi landasan pembangunan untuk Kota Medan sekaligus bermanfaat bagi warga masyarakat Kota Medan”, sambungnya.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Mualana Lubis Nomor 1 Medan.

(SMART-WAN)