IHWAN RITONGA : `Terima Kasih atas Dukungan dan Persetujuan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Medan`

MEDAN - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Selasa (31/01/2023).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Diketahui bahwa kode etik bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya. Oleh sebab itu, rancangan peraturan ini harus segera dibahas dan diharmonisasikan dalam panitia khusus.

Dalam nota jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan persetujuan seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan.


(SMART-WAN)