Hasyim S.E : Dengan Adanya Ranperda ini diharapkan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pemerintah Kota Medan lebih Transparan dan Akuntabel

MEDAN - Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akhirnya disetujui dan ditandatangani. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (20/12/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd. I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Pansus oleh Abdul Rahman Nasution, S.H., selaku Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dijelaskan tujuan Ranperda ini bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab serta reformasi dan penyusunan  kebijakan pengelolaan keuangan daerah senantiasa dapat diharapkan untuk memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat delapan Fraksi DPRD Kota Medan, dimana masing-masing fraksi sepakat dan menyetuji Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengatakan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki ruang lingkup pokok yang luas, yaitu aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

"Oleh karena itu, Perda ini nantinya akan menjadi sistem yang mendorong pengelolaan keuangan daerah, dapat dikelola secara terintegrasi yang diwujudkan dalam siklus APBD"

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan adanya Ranperda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota Medan lebih transparan, akuntabel dan memberikan laporan keuangan yang lebih terbuka kepada seluruh stakeholder.

"Diharapkan Pemerintah Kota Medan di dalam penyajian laporan keuangan dapat lebih efektif dan lebih efisiensi, serta predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Pemerintah Kota Medan lebih memaksimalkan manajemen pengelola keuangan daerah", tandas Hasyim.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah.

(SMART-WAN)