Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026

MEDAN - DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Senin (07/08/2023).

RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang telah disepakati menjadi Grand Design Pembangunan Kota Medan untuk 5 (lima) tahun ke depan sudah diimplementasikan dari Tahun 2021 dan 2022. Sebagaimana diketahui penyusunan dokumen tersebut dilaksanakan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 yang tidak hanya berdampak pada dunia kesehatan, tetapi seluruh sektor dan sendi perekonomian dan sosial masyarakat mengalami tekanan hebat dan kontraksi perekonomian melambat, meningkatnya angka pengangguran serta daya beli masyarakat yang menurun.

Sementara itu dalam penjelasannya, Bobby Nasution mengatakan bahwa perlunya dilakukan penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi sekaligus sebagai respon terhadap perubahan tersebut, baik regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat ataupun peraturan daerah sebagai bahan dalam penyempurnaan penyusunan dokumen perencanaan di tingkat kota. Disamping itu, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 menjadi satu rekomendasi yang penting untuk penajaman program prioritas pembangunan untuk tercapainya target-target pembangunan di masa yang akan datang.

“Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan sebagai bagian dari kolaborasi pembangunan, pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 diharapkan kiranya berjalan konstruktif dan konfrehensif sehingga menghasilkan rekomendasi saran dan masukan yang solutif dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif”, kata Bobby Nasution.

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., juga dihadiri Anggora DPRD Kota Medan lainnya, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 OLEH Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

(SMART-WAN)