HENDRI DUIN : Harapan kita, agar bisa meyakinkan Pedagang bahwasanya mereka punya tempat untuk berjualan

MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, Senin (03/10/2022).

Rapat Pansus ini dipimpin oleh Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Ir. Hendri Duin, didampingi Anggota Pansus lainnya, serta dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan, antara lain dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta PUD Pasar Kota Medan.

Ketua Pansus Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, Ir. Hendri Duin mengatakan Progress Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan telah mencapai 95 persen, dikarenakan ada kata-kata dalam beberapa pasal yang belum tepat.

“Hanya tinggal menunggu waktu, setelah nanti dirangkum, akan kita cek kembali. Kalau tidak ada halangan, minggu depan sudah bisa difinalisasi. Dengan adanya Ranperda, kami berharap nantinya ada jaminan untuk para pedagang, kita utamakan nanti revitalisasi untuk mencari tempat yang baru, jangan lagi berjualan disembarang tempat. Itu saja harapan kita, agar bisa meyakinkan pedagang bahwasannya mereka punya tempat untuk berjualan”, tandas Hendri Duin.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini di skors sampai penjadwalan berikutnya untuk dilakukan pengharmonisasian, pemantapan sekaligus finalisasi Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan.

(SMART-WAN)