Coaching Clinic LPPD Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2021

MEDAN - Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan Coaching Clinic Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2021, Kamis (03/02/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P., beserta para Kepala Bagian dan Pejabat Fungsional/Subkoordinator di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, serta para Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan.

Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.A.P., dan Harry Kusuma, S.I.P.

Selain itu, coaching clinic ini juga menghadirkan Dr. Deddy Winarwan, M.Si., selaku Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang berlangsung secara virtual.

Imelda mengatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan laporan yang wajib dilaporkan oleh Kepala Daerah.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LPPD merupakan laporan yang wajib dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah, artinya dari Kabupaten/Kota kepada Gubernur, diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri selanjutnya untuk disampaikan kepada Presiden. Di dalam LPPD ini memuat 3 (tiga) hal, yaitu LPPD itu sendiri, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), dan RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah)", kata Imelda.

Imelda juga mengatakan inti kegiatan coaching clinic ini merupakan kerja sama antara tim penyusun LKPJ di Pemerintahan Daerah dengan tim penyedia di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi inti kegiatan coaching clinic ini, bagaimana antara tim penyusun LKPJ di Pemerintahan Daerah dengan tim penyedianya OPD itu bekerjasama, sehingga LKPJ yang akan disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD memuat seluruh hasil penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintah Daerah yang sudah diberikan kepada Kota Medan. Jadi kegiatan hari ini memberikan informasi, menyamakan persepsi, dan memberikan pemahaman yang sama terhadap seluruh rangkaian proses LKPJ sampai dengan mendapatkan rekomendasi dari DPRD", tambahnya.

Imelda berharap setelah selesai coaching clinic ini seluruh instrumen yang terlibat dalam penyusunan maupun penyedia data dan DPRD sendiri memahami bahwa fungsi checks and balances dapat terjadi.

"Saya berharap setelah coaching clinic ini seluruh instrumen yang terlibat dalam penyusunan maupun penyedia data dan DPRD sendiri memahami bahwa fungsi checks and balances terjadi, artinya LKPJ ini menjadi hal yang memberikan keterikatan, menjadi mitra antara Kepala Daerah dengan DPRD. Jadi saling bermitra, bersinegri, dan berkolaborasi", tutup Imelda.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan.

(SMART-WAN)