Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022

MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan mengadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No.22 Medan, Kamis (25/05/2023).

LHP ini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., C.A., CSFA., kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan berita acara Penyerahan LHP oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan, dan Ketua DPRD Kota Medan.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Medan Tahun 2023 ini kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 yang sebelumnya juga diraih pada 2021 lalu.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, S.H., M.S.P., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dr. Drs. Zulkarnain Lubis, M.Si., dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Emilda, S.S.T.P., M.Si., yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Medan, serta para jajaran di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan bahwa secara normatif pengelolaan keuangan harus mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan saya, Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi pada hasil pemeriksaan ini untuk dilakukan perbaikan rencana aksi segera, baik menyangkut efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan", kata Hasyim.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan dengan tepat waktu, dan memberi masukan yang cukup berarti selama melaksanakan pemeriksaan”, tandas Hasyim.

(SMART-WAN)