Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MEDAN - DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Selasa (08/08/2023).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M.

Dalam penjelasannya, Bobby Nasution menyampaikan bahwa perlunya suatu payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat dengan adanya regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Medan, juga dapat memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal, seperti memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka, dan bagi Pemerintah Kota Medan regulasi menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif penanaman modal.

“Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan harapan Ranperda yang dimaksud dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu Perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi kita semua”, tandas Bobby Nasution.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan lainnya, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


(SMART-WAN)