Pemerintah Kota Medan sependapat dengan Inisiatif DPRD Kota Medan terkait Pengusulan Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terkait Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (12/09/2022).

Rapat ini merupakan lanjutan dari Penyampaian Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia pada Rapat Paripurna 5 September yang lalu.

Dalam Nota Pendapat Kepala Daerah terkait Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., mengatakan Pemerintah Kota Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Inisiatif DPRD Kota Medan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Menyikapi masih banyaknya kelemahan dalam perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, diantaranya di kantor pemerintahan khususnya pada pelayanan publik, nantinya akan disikapi dan diperhatikan bersama dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Karena kami menyadari bahwa sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat, begitu juga dengan perlindungan lanjut usia. Lansia sering mengalami berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan oleh faktor ekonomi, sosial, kesehatan, psikis, dan fisik yang sangat serius seperti halnya menurunnya penghasilan/pendapatan lansia. Oleh sebab itu, dibutuhkan Ranperda sebagai payung hukum kebijakan terutama sekali masalah penyandang disabilitas dan lanjut usia”, kata Aulia Rachman.

“Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, dan akan kita bahas bersama stakeholder terkait sehingga akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan”, sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan Nota Pendapat Kepala Daerah hampir sama dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan dari DPRD Kota Medan dalam inisiatif Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Artinya kepala daerah mengapresiasi untuk melahirkan Perda yang nantinya memberi pelindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia.

“Pada kesempatan ini juga kita mengapresiasi kembali kepada kepala daerah yang dalam hal ini Wali Kota Medan yang telah memberikan nota pendapat yang artinya sudah sependapat dengan DPRD Kota Medan dengan inisiatifnya berupa Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Karena dianggap perlu adanya payung hukum yang melindungi penyandang disabilitas dan lanjut usia, baik mendapatkan pelayanan publik, fasilitas yang lebih memadai, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan kerja yang lebih optimal yang diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia”, tandas Hasyim.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat ini ditutup dengan penyerahan Nota Pendapat Kepala Daerah terkait Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

(SMART-WAN)