RPJMD Kota Medan dilakukan untuk Menentukan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah di Masa Mendatang

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021 - 2026, Rabu (21/7/2021).

Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, serta Kepala OPD dan anggota dewan, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, mengatakan bahwa proses perencanaan pembangunan dilakukan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah di masa mendatang.

Tahapan proses akan melalui berbagai rangkaian pilihan kebijakan yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki daerah selama jangka waktu tertentu. Sementara itu Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, melalui teleconference mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Kota Medan memerlukan perencanaan yang akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah, dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Paripurna ditutup dengan Penyerahan Nota Pengantar Wali Kota Medan oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Pimpinan Rapat.

(SMART-WAN)