DEDY AKSYARI : Tujuan Ranperda ini adalah untuk memberikan Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang berada di Kota Medan

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Selasa (27/12/2022).

Rapat Paripurna diawali dengan penjelasan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, S.T., bahwa dalam rangka melindungi dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah lain maupun negara lain di Asia Tenggara.

“Dengan semakin meningkatnya masyarakat di Kota Medan dalam mengembangkan UMKM, perlu Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM yang berada di Kota Medan, agar terlindungi dan mampu berkembang dalam pemasarannya di tengah-tengah persaingan usaha, dimana saat ini begitu banyak tumbuhnya usaha-usaha modern di Kota Medan”, kata Dedy Aksyari.

Rapat Paripurna ini yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., ini juga dihadiri Wali Kota Medan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan.


(SMART-WAN)