Komisi 3 DPRD Kota Medan Kembali Gelar RDP terkait Pos Ambai Coffee

MEDAN - Menindaklanjuti pengaduan warga terkait keberadaan dan aktivitas kafe Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Komisi 3 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, Lurah Sidorejo Hilir, Pemilik Pos Ambai Coffee, dan perwakilan warga, serta Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (LBH PB-PASU) sebagai kuasa hukum dari warga dan BKM Ikhwaniah, Senin (11/04/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, dan didampingi Anggota Komisi 3 lainnya.

Untuk diketahui, pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee ini diantaranya, jam operasional kafe tidak sesuai prokes, adanya aktivitas pengunjung yang memakai seragam sekolah, serta keberadaan kafe yang berada di tengah permukiman warga yang membuat warga sekitar merasa tidak nyaman.

Dalam wawancaranya, Afri Rizki mengatakan bahwa RDP ini masih terkait dengan RDP sebelumnya yang membahas tentang keluhan warga terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee.

"Tadi kita sudah rapat kurang lebih dua jam dengan titik temu kita beri waktu dua minggu untuk menyelesaikan ini, yang pertama kita minta kepada Pos Ambai Coffee supaya mematuhi prokes, kemudian menyelesaikan izin-izin usahanya, dan juga kita harap kepada Pos Ambai Coffee kurang dari dua minggu untuk dapat melakukan pertemuan dengan masyarakat," kata Rizki.

"Mungkin dua minggu ke depan kita akan RDP lagi untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan Pos Ambai Coffee dengan warga sekitar", tandas Rizki.

(SMART-WAN)