Delapan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan memandang perlu atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026

MEDAN - Delapan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan memandang perlu atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/08/2023).

Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh masing-masing perwakilan fraksi, menjelaskan bahwa Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan pada umumnya mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang telah mengajukan perubahan Perda terkait RPJMD 2021-2026, dan tidak lain merupakan upaya dalam mewujudkan pembangunan Kota Medan menjadi lebih baik lagi.

Diketahui bahwa RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang telah disepakati menjadi Grand Design Pembangunan Kota Medan untuk 5 (lima) tahun ke depan, namun perlu dilakukan penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi sekaligus sebagai respon terhadap segala perubahan baik regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat ataupun peraturan daerah sebagai bahan dalam penyempurnaan penyusunan dokumen perencanaan di tingkat kota.

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., juga dihadiri Anggora DPRD Kota Medan lainnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan berkas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.

(SMARTWAN)