Komisi 4 DPRD Kota Medan menghimbau awasi dan evaluasi dengan ketat perizinan bangunan yang menyalahi aturan

MEDAN - Banyaknya laporan dan keluhan warga mengenai bangunan yang menyalahi aturan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya beserta perwakilan warga di Ruang Rapat Badan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Medan, Selasa (25/01/2022).

Menurut Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S. Meliala, mengatakan bahwa RDP hari ini membahas beberapa permasalahan terkait bangunan yang tidak sesuai aturan.

"Ada beberapa permasalahan hari ini, yang pertama ada pagar bangunan yang dibangun di atas lahan dimana menurut pemilik lahan berada di lahan beliau, sehingga terjadi sedikit masalah karena mengingat bahwa pemilik lahan memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) yang resmi namun dibangun pagar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kemudian yang kedua adanya perumahan di Kecamatan Medan Helvetia, yang dalam perizinannya Dinas Perizinan mengeluarkan izin sejumlah 36 (tiga puluh enam) unit bangunan tapi menurut pemantauan di lapangan, walaupun belum dibangun tapi sudah dibuat batas-batas sejumlah 44 (empat puluh empat) unit. Kita minta kepada Dinas Perizinan supaya memantau ulang, jika memang dibangun 44 (empat puluh empat) unit akan terjadi kerugian PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Selanjutnya Edy Eka Suranta menambahkan adanya permasalahan mengenai perizinan yang ada di jalan Ir. H. Juanda mengenai bangunan yang akan dibangun Food Court (pusat kuliner). Informasi yang didapat Dinas Perizinan belum mengeluarkan izin, masih hanya berupa resi, tapi pemantauan di lapangan pembangunan sudah mencapai 70 (tujuh puluh) persen.

"Kami minta kepada dinas terkait untuk memantau perizinan di lokasi tersebut yang merupakan sudut jalan, walaupun bangunan itu belum selesai tapi sudah terjadi kemacetan di daerah tersebut", tambah Edy Eka Suranta.

Edy Eka Suranta juga berharap seluruh OPD terkait yang menangani permasalah perizinan bangunan agar saling bersinergi dalam memantau bangunan-bangunan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menghimbau dan berharap kepada seluruh OPD terkait untuk memantau perizinan dan mengevaluasi dengan ketat, atau bila perlu mengeluarkan izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) sehingga program Wali Kota Medan supaya Medan tanpa macet dapat kita raih", tandas Edy Eka Suranta.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, S.H. 


( SMART - WAN )