Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia disetujui dan ditandatangani

MEDAN - Akhirnya Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/12/2023).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua Pansus. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, dengan harapan melalui Ranperda ini hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat diperhatikan dan terpenuhi dengan baik, seperti mendapatkan kemudahan dalam segala fasilitas umum, baik sarana dan prasarana, infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, maupun jaminan sosial lainnya.

Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan”, tandas Bobby Nasution.

(SMARTWAN)