Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (05/09/2022).

Rapat ini merupakan lanjutan dari jawaban pengusul atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia untuk menjadi Inisiatif DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna 8 Agustus yang lalu.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, spiritual, hukum, maupun keamanan. Permasalahan sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi. Salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial. 

“Penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan masih menghadapi hambatan dan pembatasan dalam berbagai hal sehingga sulit mengakses dan melakukan pengambangan diri baik dalam hal mendapatkan pekerjaan yang layak hingga aspek lain seperti jalan dan transportasi. Untuk itu perlu Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia”, kata Hasyim.

Dalam Nota Pengantar yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., mengatakan pentingnya perwujudan Peraturan Daerah Kota Medan untuk memperkuat hak-hak penyandang disabilitas, karena dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk menyusun program, kegiatan dan anggaran dalam perlindungan disabilitas. Selain itu, Faktor usia bagi penduduk lanjut usia menjadikannya memerlukan perlindungan berupa bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya karena menghadapi keterbatasan, sehingga perlu perhatian pemerintah daerah melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

“Ranperda ini kami sampaikan kepada Wali Kota Medan serta harus dibahas dan dikaji lebih mendalam melibatkan pihak-pihak yang terkait mengingat belum ada Perda yang mengatur tentang hak-hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan, maka kami menyarankan untuk segera dibentuk panitia khusus”, kata Ihwan Ritonga.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., mengatakan terkait dengan disabilitas lebih kurang ada Sembilan turunan yang mengatur tentang disabilitas. Nanti kita akan melihat hak inisiatif DPRD ini, bagaimana tanggapan Wali Kota apakah diperlukan Perda tersebut ataukah sudah ada aturan-aturan yang mengikat di Undang-Undang.

“Kalau aturan semua sudah diatur, itu ada pertimbangan lain. Tapi kalau ada aturan yang memang perlu diatur dan belum diatur, saya pikir Perda ini solusinya. Begitu juga dengan lansia sudah ada turunannya dan aturannya, seperti program-program lansia, bagaimana memperlakukan lansia. Kalau memang ada persamaan persepsi bahwa ini perlu Perda, tentunya kita akan melahirkan Perda baru, jadi kita tunggu”, tandas Bahrumsyah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini ditutup dengan Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.

(SMART-WAN)