Edwin Sugesti : Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Maka ke depannya para pelaku UMKM di Kota Medan dapat segera merasakan manfaatnya.

MEDAN - Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM harus melibatkan pelaku UMKM agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Senin (14/11/2022).

Rapat ini merupakan lanjutan dari Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM pada Rapat Paripurna 18 Oktober yang lalu.

Diketahui bahwa UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pembangunan ekonomi secara luas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas ekonomi sosial.

Dalam jawaban pengusul yang dibacakan oleh perwakilan pengusul Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., telah menjawab setiap pandangan fraksi DPRD Kota Medan secara jelas dan menyimpulkan beberapa hal diantaranya, pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM harus melibatkan pelaku UMKM agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran. Oleh sebab itu, pembahasan Ranperda ini juga harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai Stakeholder yang berkompeten serta memperhatikan salah satu aspek parameter Hak Asasi Manusia yakni memberikan peluang pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

“Dengan lahirnya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, maka para pelaku UMKM di Kota Medan dapat segera merasakan manfaatnya dan memperoleh jaminan serta bersama-sama turut dalam pembangunan Kota Medan dan merasakan hasil pembangunan Kota Medan”, kata Edwin Sugesti. 

Kemudian, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD Kota Medan tentang Usul Inisiatif Anggota DPRD Kota Medan menjadi Inisiatif DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Plt. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya. 

(SMART-WAN)