Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MEDAN - Wali Kota medan sangat mengapresiasi Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/05/2023).

Rapat ini dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri para Agota DPRD Kota Medan.

Selain itu, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan juga dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam penjelasannya, Bobby Nasution mengatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami berharap semoga Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita bahas secara bersama dan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada Ranperda ini”, kata Bobby Nasution.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.


(SMART-WAN)