DPRD Kota Medan Mengajukan Usul atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

MEDAN - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Anggota DPRD Kota Medan yang Mengajukan Usul atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (11/07/2022).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H.T. Bahrumsyah S.H., M.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Secara umum, terdapat beberapa kelemahan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, diantaranya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik, sebab penyandang disabilitas mengalami kesulitan jika hendak datang ke kantor pelayanan publik. Selain itu Kota Medan tidak memiliki Peraturan Daerah Disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.

Hal ini tertuang dalam Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan saat ini di Kota Medan dengan jumlah penduduk yang besar, di dalamnya terdapat banyak penyandang disabilitas dan lanjut usia, tapi belum ada satu payung hukum yang memberikan perlindungan hak-hak mereka.

`Kita lihat banyak fasilitas umum belum mendukung sepenuhnya untuk ruang gerak dari penyandang disabilitas. Ini harus dipikirkan oleh Pemerintah Kota Medan, tentu untuk menghadirkan itu perlu suatu payung hukum yang jelas, supaya para disabilitas dan lanjut usia itu mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Pemerintah Kota Medan`, kata Hasyim.

`Kami berusaha untuk menghadirkan satu Peraturan Daerah yang bisa memberikan kepastian hak-hak kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia`, tandasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan pengumuman perubahan komposisi personalia Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2019-2024 periode kedua.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.


(SMART-WAN)