Ketua DPRD Kota Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Medan

MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Medan, dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wali Kota Medan, Senin (26/12/2022).

Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan Triwulan III).

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan antara lain untuk lebih optimal melakukan pembinaan pengelolaan sampah di Kota Medan, memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk lebih optimal melakukan pemantauan dan evaluasi penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah, serta memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dalam menyusun rencana aksi pelaksaan program Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) untuk pembatasan timbulan sampah dengan target masyarakat dan pelaku usaha.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diterima langsung oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Penandatanganan kesepakatan bersama dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini juga dihadiri Inspektur Kota Medan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, dan Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

(SMART-WAN)